Koma.id — Pengadilan Militer menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban. Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tak kuasa menahan tangis usai hakim membacakan amar putusan. Ia bersama sejumlah perempuan yang merupakan anggota keluarga korban langsung saling berpelukan dan menangis histeris di ruang sidang.
Tangisan haru pecah lantaran majelis hakim menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap seluruh terdakwa, sesuai dengan harapan keluarga. Sepriana menyebut vonis tersebut bahkan melampaui ekspektasi keluarga, karena lebih berat dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh oditur militer.
“Kami bersyukur, ini keadilan bagi anak kami,” ujar Sepriana singkat usai persidangan, Rabu (31/12).
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai disiplin, kehormatan, dan etika keprajuritan TNI.
Selain pidana penjara, pemecatan dari dinas militer dijatuhkan karena para terdakwa dinilai tidak lagi layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.
DPR Dorong Pembenahan Internal TNI
Merespons putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap langkah pembenahan dan reformasi internal di tubuh TNI. Ia menilai vonis ini menjadi momentum penting untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme prajurit.
“Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat,” ujar Dave.
Dave menegaskan bahwa TNI merupakan institusi strategis bagi negara, sehingga setiap prajurit harus memiliki karakter yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan menjadikan disiplin sebagai fondasi utama pengabdian.
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran serius bagi seluruh jajaran TNI agar menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik.
Penutup Kasus yang Menyisakan Luka
Kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo sempat menyita perhatian publik dan memicu desakan agar TNI bertindak tegas terhadap pelanggaran berat di internalnya. Dengan vonis pidana dan pemecatan terhadap para terdakwa, pengadilan militer menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan yang berujung hilangnya nyawa, termasuk di lingkungan militer.













