Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Buruh Siap Gugat UMP 2026 ke PTUN pada 4 Januari

Views
×

Buruh Siap Gugat UMP 2026 ke PTUN pada 4 Januari

Sebarkan artikel ini
Buruh Gerudug MK, Demo Menolak UU Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto:Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Serikat buruh memastikan akan melanjutkan perlawanan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai perayaan Tahun Baru 2026. Selain aksi demonstrasi, buruh berencana menggugat kebijakan UMP 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 4 Januari 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap penetapan upah minimum yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh.

Silakan gulirkan ke bawah

Salah satu fokus utama gugatan, menurut Said, adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat. Ia menegaskan besaran UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 bupati dan wali kota di Jawa Barat seharusnya tidak diubah.

“Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak boleh mengubah rekomendasi UMSK yang sudah disepakati oleh kepala daerah,” kata Said.

UMP DKI Jakarta Masih Terbuka Dialog

Selain Jawa Barat, Said juga menyinggung UMP 2026 DKI Jakarta. Menurutnya, besaran kenaikan UMP Jakarta masih memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut melalui dialog antara pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh.

Ia menilai ruang dialog masih perlu dibuka agar keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan buruh tanpa mengabaikan kondisi ekonomi.

Aksi Buruh Mulai Mereda

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyebutkan bahwa saat ini aksi demonstrasi buruh telah mereda. Menurut Mirah, fokus serikat buruh kini bergeser pada konsolidasi internal sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan buruh yang tergabung dalam aliansi untuk menentukan sikap ke depan,” ujar Mirah.

Meski demikian, Mirah tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan, termasuk jalur hukum, jika hasil konsolidasi menunjukkan penolakan terhadap kebijakan upah minimum 2026.

Gugatan Hukum Jadi Opsi

Rencana gugatan ke PTUN menandai bahwa jalur hukum menjadi opsi utama buruh dalam menyikapi penetapan UMP 2026. Serikat pekerja berharap pengadilan dapat menguji legalitas dan keadilan kebijakan upah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.