Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polri Dalami Sindikat Penjualan Anak Modus Adopsi Ilegal Usai Kasus Bilqis

Views
×

Polri Dalami Sindikat Penjualan Anak Modus Adopsi Ilegal Usai Kasus Bilqis

Sebarkan artikel ini
Polri Dalami Sindikat Penjualan Anak Modus Adopsi Ilegal Usai Kasus Bilqis
Direktur PPA-PPO Bareskrim, Brigjen Nurul Azizah. (Foto/Istimewa)

Koma.id Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengonfirmasi akan memberikan asistensi penuh untuk mengusut sindikat penjualan anak lewat modus adopsi ilegal, menyusul terungkapnya kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Makassar.

Direktur PPA-PPO Bareskrim, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan bersama dengan unit kepolisian di beberapa provinsi karena sindikat ini diyakini beroperasi lintas daerah. “Saat ini kami melakukan pendalaman atas temuan-temuan yang sudah ada,” ujarnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Modus yang dipakai para pelaku dalam sindikat ini adalah adopsi ilegal melalui grup media sosial, termasuk Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Berdasarkan hasil penyidikan, rekam jejak digital para pelaku akan dijadikan bukti dalam pengembangan kasus.

Kasus Bilqis sendiri bermula saat balita tersebut hilang di Makassar dan kemudian ditemukan di Jambi setelah hampir satu pekan pencarian. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).

Menurut pengakuan penyidik, jaringan ini mencakup 4 provinsi: Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan bersama Bareskrim Polri.

Salah satu hal mencengangkan dari hasil penyidikan adalah nilai jual Bilqis. Ia dijual secara berantai: awalnya ke NH seharga Rp 3 juta, kemudian dijual lagi ke MA dan AS seharga Rp 15 juta, dan akhirnya dijual ke salah satu komunitas di Jambi dengan harga mencapai Rp 80 juta.

Di sisi lain, wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti bahwa maraknya kasus penculikan anak seperti ini menunjukkan kelemahan sistem perlindungan anak di Indonesia. Ia menekankan perlunya regulasi media sosial yang lebih kuat agar adopsi ilegal dan perdagangan anak tidak dimuluskan lewat platform digital.

Nurul Azizah memastikan bahwa seluruh fakta, termasuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di provinsi lain, akan ditelaah secara mendalam sebagai bagian dari upaya penegakan hukum manusia yang rentan dan eksploitasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.