Koma.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyebut ada 107 pengaduan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar yang diterima sepanjang tahun 2024. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan, TPPO tersebut merupakan online scam yang beroperasi lewat dunia maya.
“Khusus di Myanmar, selama tahun 2024 terdapat 107 pengaduan di mana 44 WNI telah berhasil pulang ke Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/9). Judha menjelaskan, Kemenlu juga memonitor beredarnya dua video yang diduga para WNI disekap dan disiksa di Myawaddy, Myanmar.
Dia menjelaskan, Kemenlu RI segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon atas peristiwa itu.
“Diduga kuat para WNI tersebut berada di Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy, Myanmar. Wilayah tersebut adalah lokasi konflik bersenjata dan saat ini dikuasai pihak pemberontak,” ujar Judha. Judha mengatakan, KBRI Yangon telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan otoritas Myanmar.
KBRI juga telah melakukan komunikasi informal ke jejaring yang berada di Myawaddy. Kemenlu senantiasa mengimbau agar para WNI berhati-hati dan waspada atas tawaran kerja di luar negeri, namun tidak dilengkapi visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat.
“Diimbau para WNI meminta informasi dan prosedur resmi bekerja ke luar negeri melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja? setempat,” pungkas Judha.