Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Di Usia 80 Tahun TNI Justru Makin Lebar Ruang ‘Ancaman’ Dwifungsi dan Impunitas

Views
×

Di Usia 80 Tahun TNI Justru Makin Lebar Ruang ‘Ancaman’ Dwifungsi dan Impunitas

Sebarkan artikel ini
Militer
Militer Indonesia (TNI).

Koma.id Di tengah kemeriahan persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ke-80 pada 5 Oktober 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan justru menyoroti kemunduran demokrasi dan ancaman serius terhadap supremasi sipil. Koalisi yang terdiri dari puluhan organisasi, termasuk Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan YLBHI, menilai TNI justru semakin menjauh dari cita-cita reformasi 1998

Koalisi mendesak penghentian total praktik multifungsi TNI dan pengembalian militer sepenuhnya ke barak. Desakan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh perkembangan kebijakan dan sejumlah kasus yang menunjukkan menguatnya kembali pola militerisme dalam tata kelola negara.

Silakan gulirkan ke bawah

Koalisi menilai, sejumlah kebijakan baru justru mengukuhkan peran militer di ranah sipil, sebuah langkah yang mereka sebut sebagai “arus balik militer”

Pengesahan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI dinilai membuka pintu lebar bagi praktik dwifungsi dengan memperluas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil . Pasal 47 yang diubah memungkinkan penempatan TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan kebijakan presiden. Jadi ini bukan lagi sebagai penegakkan hukum dengan menjunjung tinggi asas kemanusiaan tetapi dengan kekerasan.

Lalu kebijakan pemerintah menambah 6 Komando Daerah Militer (Kodam) baru dikritik sebagai bentuk penguatan struktur teritorial warisan Orde Baru. Koalisi menilai langkah ini lebih berfungsi sebagai alat kontrol politik dan akan membebani anggaran negara, alih-alih memperkuat pertahanan.

Kemudian perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam draf revisi UU TNI dari 14 menjadi 19 jenis menandakan militer akan terlibat di semakin banyak dalam sektor kehidupan sipil.

Selain perluasan peran, Koalisi menyesalkan masih berlangsungnya impunitas (kekebalan hukum) bagi oknum TNI yang melakukan tindak pidana. Sistem peradilan militer dinilai menjadi “sarang impunitas” yang melindungi pelaku dari keadilan

Koalisi mencontohkan vonis ringan dalam sejumlah kasus, seperti penembakan anak di Serdang Bedagai (2,5 tahun penjara) dan pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua (1 tahun penjara). Vonis ini dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Padahal, TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI telah mengamanatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Namun, hingga saat ini, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum juga direvisi, sehingga oknum TNI yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil masih diproses secara tertutup di lingkungan militer sendiri.

Koalisi juga mencatat penguatan politik militer semakin nyata sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik pada Oktober 2024 . Kebijakan-kebijakan seperti revisi UU TNI dan ekspansi Koter dinilai mencerminkan kemunduran relasi sipil-militer. Situasi ini merupakan bagian dari gejala yang lebih luas yang mengarah pada pola otoritarianisme baru” dan fasisme baru Indonesia.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.