Koma.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan gelar perkara kasus meninggalnya driver atau pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang melibatkan tujuh anggota Brimob, pada hari ini, Selasa (2/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, gelar perkara itu akan dihadiri oleh pengawas eksternal Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal. Kami sudah mengundang Kompolnas dan Komnas HAM,” kata Brigjen Agus, Senin (1/9).
Selain itu, gelar perkara juga bakal dihadiri dari internal Polri, seperti ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Bareskrim, SDM Polri, Divisi Huku (Divkum) Polri, Bidpropam Korbrimob Polri, serta Divpropam Polri.
“Dan (gelar perkara) akan dilaksanakan pada hari Selasa 2 September 2025,” imbuhnya.
Menurut penjelasannya, gelar perkara dilakukan karena ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkapnya.








