Koma.id – Akhir-akhir ini istilah darurat militer kerap disebut-sebut dan dikhawatirkan akan terjadi di Indonesia. Namun apa sebenarnya yang disebut dengan darurat militer?
Darurat militer adalah pengalihan kekuasaan kepada otoritas militer dalam keadaan darurat di sebagian atau seluruh wilayah negara, ketika otoritas sipil dianggap tidak bisa berfungsi.
Kondisi ini dilakukan apabila tingkat ancaman bahaya yang terjadi dianggap lebih besar atau lebih serius dan dinilai tidak cukup ditangani menurut norma-norma keadaan darurat sipil.
Dalam situasi darurat militer, akan terdapat campur tangan utama dan aktif dari unsur militer.
Darurat militer dilakukan untuk mengantisipasi bahaya yang akan terjadi, terutama jika keadaan bahaya mengalami peningkatan signifikan, sehingga pelaksanaan operasi tidak cukup lagi dilakukan oleh pihak sipil.
Darurat militer biasanya berlaku dalam situasi-situasi besar, seperti perang, krisis ekonomi, epidemi penyakit, hingga kekacauan sipil.
Lalu, apa faktor yang bisa menimbulkan darurat militer di Indonesia?
Seperti dikutip dari Kompas.com, darurat militer di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 peraturan tersebut, ada tiga kondisi yang bisa menyebabkan berlakunya darurat militer di Indonesia.
Pertama adalah keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
Ketiga, kehidupan negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.
Sementara itu, Presiden yang juga merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Perang adalah pihak yang berhak menyatakan darurat militer di seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang, Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:
Menteri Pertama; Menteri Keamanan/Pertahanan; Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Menteri Luar Negeri; Kepala Staf Angkatan Darat; Kepala Staf Angkatan Laut; Kepala Staf Angkatan Udara; Kepala Kepolisian Negara.
Presiden juga dapat mengangkat Menteri/Pejabat lain selain yang tersebut di atas apabila ia memandang perlu.








