JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah meningkatkan pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) ke tahap penyidikan. Sejurus hal itu, lembaga antikorupsi juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka.
Kasus ini menjerat seorang tersangka yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC). Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 17 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi masih belum mau membongkar identitas tersangka atas dugaan rasuah tersebut. Budi hanya membenarkan dugaan rasuah itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.
“Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” tutur Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” kata Budi menambahkan.
Terpisah, Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat. Sehingga, klaim Siti, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang lama.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ucap Siti dalam keterangannya.












