KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahgid MD mendukung dan mengapresiasi hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, yang memvonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar kepada Zarof Ricar.
“Bagi saya atau bagi kita yang mencermati vonis itu, vonis dari Rosiah Juariah ini bagus, karena menghukum 16 tahun dan Rp1 miliar denda,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Alasannya, karena vonis tersebut hanya menyangkut pada satu perkara saja, yakni persoalan suap Rp5 miliar dari penanganan kasus yang menyangkut Gregorius Ronald Tannur yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
“Itu hanya terkait dengan satu dakwaan, yaitu dakwaan penyuapan Rp5 miliar dari kasus Tannur melalui pengacaranya Lisa. Jadi kasus penyuapan Rp5 miliar yang membebaskan Tanur itu divonis 16 tahun,” ujarnya.
Lantas mengapa Zarof hanya divonis ringan, sementara ada bukti bahwa Kejaksaan Agung menemukan tumpukan uang yang disimpan bekas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung tersebut, yang nilainya sangat fantastis, yakni nyaris Rp1 Triliun, hingga puluhan kilogram emas batangan.
Mahfud MD mengatakan bahwa kasus tersebut justru masih belum disentuh di Pengadilan. Bahkan melalui fakta-fakta persidangan dalam penanganan kasus suap Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung memiliki landasan kuat untuk melakukan penerbitan perkara baru.
“Uang yang Rp915 miliar dan 51 kg emas itu bisa segera dibuat perkara baru, bukan selesai, itu tidak selesai, malah belum disentuh,” tuturnya.
Duit Suap
Di sisi lain, Mahfud MD juga menyebut bahwa duit Rp915 Miliar dan emas 51 Kg yang disimpan Zarof Ricar bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Zarof sama sekali tak sanggup membuktikan bahwa harta sebanyak itu didapat dari cara yang legal.
“Di dalam fakta persidangan dan disebutkan oleh hakim Juhriah, itu Zarof ketika ditanya uangnya itu halal apa tidak, legal apa tidak, dia tidak bisa membuktikan bahwa harta yang Rp915 M dan 51 kg emas itu legal,” ujar Mahfud.
Karena fakta persidangan tersebut, Mahfud MD berkeyakinan bahwa kasus kepemilikan harga fantastis bekas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung tersebut bisa diproses hukum.
“Oleh karena Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang dan emas tersebut, maka dianggap gratifikasi,” ujarnya.
Mahfud juga menyebut bahwa kasus kepemilikan uang tersebut juga bisa dikategorikan sebagai suap.
“Gratifikasi itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK, maka dianggap suap. Berarti sekarang uang itu sesuatu yang belum diajukan ke pengadilan, yaitu uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas,” tutur Mahfud.
Dengan demikian, mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut mengatakan jika Kejaksaan Agung sudah bisa mulai bergerak untuk memproses kasus tersebut dengan menertibkan perkara baru terhadap Zarof Ricar.
“Kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang tentu jauh lebih berat, karena dia menyimpan uang suap sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas,” tegasnya.
“Apalagi menurut Hakim juga, bersama dengan penyitaan uang Rp915 miliar dan 51 kg emas itu ditemukan catatan tentang nomor-nomor perkara yang terkait dengan uang dan emas tersebut,” sambungnya.
Ia yakin rakyat Indonesia akan terus mengawal kasus ini, sehingga Kejaksaan Agung bisa mendapatkan dukungan moril dari masyarakat luas.
“Jadi sebenarnya masalahnya simpel, ya segera saja diusut lagi. Rakyat akan menunggu,” pungkas Mahfud.
Vonis Zarof di Pengadilan Tipikor
Sekadar diketahui, bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zarof Ricar. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya, yakni Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat.
Zarof yang sempat menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) divonis dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.
Menurut majelis hakim, Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo. Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.













