Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak ada sama sekali unsur politis.
“Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” kata Ketua KPK, Setyo Budianto dikutip Jumat (21/2/2025).
KAMAKSI Dukung Aset Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas, Minta Pejabat Tak Jujur Dicopot
Menurutnya, penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka, termasuk pertimbangan kecukupan alat bukti dan barang bukti.
Yusril Bakal Ajak Pakar dan Lembaga Penegak Hukum Bahas Ide Luhut soal Revisi Definisi Korupsi
“Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” ucap Setyo.
KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Ia bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset Kasus Dana Syariah Indonesia, Nilainya Tembus Rp500 Miliar
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun, serta diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.













