Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Maria Lestari terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain Maria, KPK juga memanggil legislator PDIP lainnya, yakni Arif Wibowo untuk penyidikan kasus yang sama. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Pada pekan lalu, Maria Lestari telah dipanggil KPK. Namun, anggota DPR komisi VII itu mangkir tanpa keterangan yang jelas.
Nama Maria Lestari sempat disebut saat KPK mengumumkan status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.
Saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
“Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1.
Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara. Ia menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri.
Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.
Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022.
Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian, dia melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR. KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan tersebut berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir,










