Koma.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa tindakan Aipda RZ (Robig), oknum anggota polisi yang menembak Gamma (GRO), siswa SMK Negeri 4 Semarang, hingga tewas, masuk kategori pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
Dia menjelaskan, penembakan tersebut tidak berlandaskan hukum sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM. Penembakan yang dilakukan mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Eks Kompolnas Apresiasi Visi Polisi Bersama Masyarakat, Pengingat Penting bagi Personel Polri
Menurut Uli, Robig tidak menghadapi ancaman serius saat insiden terjadi. Sepeda motor yang dikendarai tiga korban tidak menimbulkan bahaya yang membenarkan penggunaan kekuatan mematikan.
Peristiwa 14 Oktober: Kelahiran Jenderal Hoegeng, KS Tubun, hingga Pelantikan Hosni Mubarak
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengaku sudah memerintahkan jajaran Bareskrim untuk memberikan asistensi terkait penanganan kasus anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin tembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dan teman-temannya.
Dalam peristiwa penembakan itu Gamma tewas, dan dua rekannya mengalami luka-luka. Wahyu menjamin proses penyidikan akan dilakukan secara akurat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













