Koma.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain di balik serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dalam laporan pemantauan yang dirilis pada 28 April 2026, lembaga tersebut menyebut sedikitnya tiga orang berperan sebagai pelaku non-lapangan.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menjelaskan bahwa temuan itu diperoleh dari analisis berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV, data komunikasi dari kepolisian, serta keterangan saksi. Ia menegaskan bahwa tidak semua pihak yang terlibat berada langsung di lokasi kejadian.
Selain itu, Komnas HAM juga mengidentifikasi setidaknya 14 pelaku lapangan yang terlibat dalam aksi tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang diduga merupakan anggota TNI. Penelusuran lebih lanjut juga menemukan lebih dari lima individu lain yang aktivitasnya mencurigakan di sekitar lokasi kejadian, dengan pola komunikasi menggunakan nomor telepon yang identitasnya disamarkan.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
Modus penyamaran ini dilakukan dengan mendaftarkan nomor telepon menggunakan identitas orang lain, termasuk anak-anak, ibu rumah tangga, hingga lansia. Bahkan, nomor-nomor tersebut diketahui baru diaktifkan satu hingga dua hari sebelum kejadian, tepatnya sekitar 10–11 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menilai serangan tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis. Pelaku diduga meracik bahan kimia berbahaya, khususnya asam sulfat (H2SO4), untuk menghasilkan dampak yang maksimal dan permanen. Hal ini menunjukkan adanya unsur kekerasan yang disengaja dengan tujuan tertentu.
Indikasi perencanaan matang juga diperkuat oleh dugaan keterlibatan anggota militer serta penggunaan sebuah rumah di kawasan Jalan Panglima Polim III—yang merupakan aset Kementerian Pertahanan—sebagai basis operasi. Menurut Pramono, keterangan ahli bahkan mengarah pada kemungkinan bahwa serangan ini merupakan bagian dari operasi yang menyerupai pola kerja intelijen, meskipun hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Selain itu, Komnas HAM juga mengidentifikasi sedikitnya 14 pelaku lapangan yang terlibat langsung dalam aksi penyiraman air keras. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diyakini merupakan anggota TNI. “Semua pelaku ini saling terhubung berdasarkan hasil analisis yang kami lakukan,” kata Pramono.
Tak hanya itu, lembaga tersebut juga menemukan lebih dari lima orang lain yang berada di sekitar lokasi kejadian dengan aktivitas mencurigakan. Para individu ini diduga menggunakan nomor telepon yang didaftarkan dengan identitas palsu. “Nomor-nomor tersebut diregistrasi menggunakan identitas orang lain, seperti anak kecil, ibu rumah tangga, hingga lansia,” ungkapnya.
Pramono menambahkan bahwa nomor-nomor tersebut baru diaktifkan dalam waktu sangat dekat dengan kejadian. “Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan satu sampai dua hari sebelum peristiwa, yakni sekitar 10–11 Maret 2026,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menilai serangan terhadap Andrie Yunus dilakukan secara terencana dan terstruktur. Pelaku diduga meracik bahan kimia berbahaya berupa asam sulfat (H2SO4) untuk menghasilkan dampak yang maksimal dan permanen. “Ini menunjukkan adanya kekerasan yang bersifat instrumental dan disengaja,” kata Pramono.
Indikasi perencanaan matang juga terlihat dari dugaan penggunaan sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III, yang merupakan aset Kementerian Pertahanan, sebagai markas pelaku. Bahkan, menurut keterangan ahli, pola serangan ini mengarah pada operasi yang menyerupai kerja intelijen. “Namun, pendalaman lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap rantai komando dan struktur operasinya,” tutur Pramono.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, usai ia menyelesaikan rekaman siniar di kantor YLBHI. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.













