Koma.id – Salah satu pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, kuasa hukum pelau, Gregorius Upi, mengaku kliennyamenyesal atas perbuatannya.
“Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan,” ujar Gregorius dalam keterangan dikutip Rabu (2/10/2024).
Para pelaku juga menyadari bahwa pembubaran diskusi tidak dibenarkan karena mengakibatkan ketidaknyamanan dari berbagai pihak.
Di sisi lain, para pelaku menegakkan tidak ada yang mengorder sebelum insiden pembubaran di Hotel Grandkemang terjadi.
Gregorius menyatakan, aksi demo yang berujung pembubaran diskusi ini murni inisiatif pribadi. Mengenai potret bersalaman antara pelaku dengan aparat kepolisian usai insiden pembubaran diskusi di ini justru disebut sebagai bentuk penghormatan.
“Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia,” kata Gregorius.
Gregorius mengeklaim, gestur bersalaman tidak mengindikasikan kerja sama atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi.
“Kehadiran kepolisian di lokasi adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas dia.
Polisi telah menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Kelima orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing.












