Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Haramkan Deforestasi

Views
×

MUI Keluarkan Fatwa Haramkan Deforestasi

Sebarkan artikel ini
MUI
Kantor MUI Pusat di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. [foto : Dokumen KOMA.ID]

Koma.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait pencegahan krisis iklim. Hal tersebut termuat dalam Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Seperti dilansir laman resminya, MUI menyampaikan bahwa peluncuran fatwa tersebut bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For EartH dan Komisi Fatwa MUI.

Silakan gulirkan ke bawah

Isi Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global menjelaskan tentang ketentuan umum, ketentuan hukum, dan rekomendasi terkait masalah perubahan iklim global dan upaya pengendaliannya.

Ketentuan fatwa tersebut untuk mencegah krisis iklim, mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan. Berikut ini isi ketentuan hukum dari fatwa tersebut:

Ketentuan Hukum
1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.
2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.
3. Semua pihak wajib:
a. turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.
b. mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
c. melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Lebih lanjut, dalam Fatwa MUI itu juga dijabarkan rekomendasi upaya yang dapat dilakukan dalam pengendalian perubahan iklim yang ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga legislatif, lembaga pendidikan, pengusaha, tokoh agama, dan masyarakat luas.

Link Download Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.