Gulir ke bawah!
Nasional

Desakan Penahanan Mencuat, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Kepolisian

7860
×

Desakan Penahanan Mencuat, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri KPK
Ketua KPK, Komjen Pol (purn) Firli Bahuri.

Koma.id – Polisi sejatinya hendak memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasil Limpo (SYL) kemarin. Namun Firli absen usai desakan agar ditahan mengemuka.

Hari ini, Selasa (27/2/2024), Firli seharusnya kembali diperiksa sebagai tersangka untuk kelima kalinya pada Senin (26/2). Lalu muncul desakan agar Firli segera ditahan oleh kepolisian.

Silakan gulirkan ke bawah

Desakan itu muncul dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Polri menahan Firli agar kepercayaan publik di kasus itu tidak turun.

“Mestinya tidak ada alasan tidak dilakukan penahanan. Jadi kalau polisi ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat maka ya harus dilakukan penahanan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (25/2).

Boyamin mengatakan publik awalnya mengapresiasi langkah polisi yang berani menjerat Firli sebagai tersangka. Namun, ia menilai kepercayaan publik menurun usai proses hukum kasus Firli menjadi berlarut-larut.

“Kalau tidak dilakukan penahanan masyarakat akan memberikan nilai negatif kepada polisi karena masyarakat akan menilai ini sesama anggota Polri maka tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi polisi tidak menahan Firli dalam agenda pemeriksaan pada Senin (26/2). Dia mengatakan unsur subjektif dan objektif dari penyidik kepada Firli di kasus SYL telah terpenuhi.

Secara objektif sangkaan pasal yang menjerat Firli memungkinkan mantan Ketua KPK itu ditahan di atas lima tahun. Dalam pertimbangan subjektif penahanan Firli dilakukan untuk mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi.

Desakan agar Firli ditahan juga datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Yudi menilai Firli harus ditahan sebagai asas kesamaan di mata hukum.

“Ada empat hal pentingnya penahanan terhadap FB dalam pemeriksaan besok hari (hari ini). Pertama, demi kepastian persamaan dan keadilan hukum bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu (25/2).

Yudi mengatakan alasan kedua Firli harus ditahan terkait dengan komitmen transparansi dari Polda Metro. Penahanan Firli menjadi tanda keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Dua, untuk menunjukkan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta diperkuat dengan ada putusan praperadilan yaitu Polda Metro Jaya menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, penahanan kepada Firli juga diperlukan agar kasus pemerasan kepada SYL tidak berlarut-larut prosesnya. Dia menilai kasus itu harus segera diadili di persidangan.

“Alasan ketiga agar kasus ini cepat tuntas dan tidak berlarut larut sehingga nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta-lunta akibat kasus yang menimpanya sehingga dia bisa diberikan kesempatan membela diri di pengadilan. Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri,” katanya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini juga mengatakan penahanan kepada Firli menjadi bukti pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bersifat pandang bulu. Tiap orang yang terbukti melakukan perbuatan korupsi harus dihukum apapun latar belakangnya.

“Untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini tanpa peduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya,” tutur Yudi.

Diketahui, Polisi memastikan Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri. Pemeriksaan yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB kemarin pun batal.

“(Firli Bahuri) Tidak hadir,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/2) siang.

Namun Arif tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan absennya Firli pada pemeriksaan hari ini. Arief sebelumnya mengaku berharap Firli hadir memenuhi pemeriksaan, guna mempercepat proses perlengkapan berkas.

“Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Kombes Ade Safri Simanjuntak),” ujar Arief.

“Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara,” ucapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.