Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang kedua terhadap perkara 141/PUU-XXI/2023 pada Senin (20/11/2023).
Berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 141 akan kembali disidangkan hari ini dengan agenda perbaikan permohonan. Surat panggilan sidang tersebut ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin.
Kuasa hukum perkara 141, Viktor Santoso Tandiasa membenarkan adanya agenda sidang tersebut.
Pemohon pengujian kembali kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Brahma Aryana yang merupakan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, berharap MK langsung menjatuhkan putusan.
”Kami akan memberi penekanan supaya (perkara) segera diputus. Permohonan juga sudah kami rombak,” kata Viktor.
Sebelumnya, ia sudah meminta MK memeriksa pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pascaputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan hukum acara cepat.










