Koma.id– Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini yang terbukti semua hakim terlapor melanggar kode etik. Prahara etik di Mahkamah konstitusi sejak dibacakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 menunjukan bahwa tidak adanya upaya pengawasan etik untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Faktanya bahwa melalui putusan MKMK semua hakim konstitusi ewuh pakewuh untuk dapat mencegah adanya konflik kepentingan, terjadi pembiaran. Mengapa terjadi pembiaran? Hal itu dapat dikatakan karena lemahnya pengawasan etik internal hakim MK.
Akibat dari lemah fungsi pengawasan internal hakim MK, sehingga dalam perkembangannya prahara etik hakim MK menjadi negatif dan preseden buruk yang menjatuhkan martabat MK.
Untuk itu, Perkembangan ini perlu direspon dengan merekonstruksi kembali adanya pengawas etik dari eksternal yang aktif. Sehingga bila terjadi konflik kepentingan seperti kasus sekarang bisa dicegah sejak dini.
“Perlu diingat kembali bahwa pengawasan etik hakim MK seblumnya merupakan kewenangan KY, namun kewenangan tersebut diamputasi oleh MK dalam putusan No. 005/PUU-IV/2006,” Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M.Said, Rabu (8/11/2023).
PASKODE kemudian mendorong perubahan yang mencakup:
1. Perkuat pengawas etik hakim konstitusi yang bersifat eksternal, sebagaimana Komisi Yudisial terhadap Haikm dalam lingkungan Mahkamah Agung.
2. Merekonstruksi kembali syarat menjadi hakim konstitusi salah satunya negarawan. Kenegarawanan dijamin dengan hakim sudah selesai dengan dirinya dalam hal orientasi pada kepentingan harta dan jabatan lembaga negara lain setelah tidak lagi menjadi hakim konstitusi.
Apabila masih memiliki orientasi untuk menduduki jabatan di lembaga negara lain setelah tidak lagi menjadi hakim konstitusi maka hal itu berpotensi akan terbawa kepada situasi yang berpotensi konflik kepentingan.
“Ukurannya dalam waktu sekurang-kurangnya selama 5 tahun pasca tidak menjabat sebagai hakim konstitusi, seseorang baru dapat menduduki jabatan baru di lembaga negara lain,” ucapnya.









