Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pakar Hukum Margarito Kamis : Batasan Usia Capres Cawapres Bukan Kewenangan MK Tapi Pembuat Undang-Undang

Views
×

Pakar Hukum Margarito Kamis : Batasan Usia Capres Cawapres Bukan Kewenangan MK Tapi Pembuat Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Margarito Kamis : Batasan Usia Capres Cawapres Bukan Kewenangan MK Tapi Pembuat Undang-Undang
Margarito Kamis

Koma.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa batasan usia Capres-Cawapres yang kini menjadi polemik diruang publik menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagaimana MK memutus itu? Karena itu kan kewenangan pembuat Undang-undang, begitu. Harusnya jadi kewenangan Pembuat undang-undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi. Open Legal Policy,” tegas Margarito, Rabu (23/8/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Lebih lanjut, Margarito berpesan kepada MK untuk lebih berhati-hati merespons hal tersebut karena masalah batasan usia akan tetap mendapatkan masalah.

“Tapi memang untuk soal ini, menurut saya Mahkamah Konstitusi (MK) mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati,” tutur Margarito.

“Karena apa, problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah,” kata dia lagi.

Lebih jauh, Margarito mengaku lebih setuju dengan batasan usia Capres-Cawapres yang ada sekarang ini yakni umur 40 tahun.

“Saya cenderung setuju dengan usia yang sekarang ini, 40 tahun. Ya memang kematangan dan kedewasaan orang itu relatif. Orang lebih tua juga ada yang ngaco. Muda juga ada yang bagus kok. Anda kan tidak bisa bilang anak muda itu tidak dewasa. Tapi menurut saya, ini kewenangan pembuat UU. Bukan kewenangan MK,” bebernya.

Margarito kembali menyarankan agar persoalan memilih usia Presiden bisa diserahkan kepada DPR dan Pemerintah bukan MK.

“Itu ya menurut saya serahkan pada DPR dan pemerintah, bukan ke MK. Sekali lagi bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembuat UU,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.