Koma.id – Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan pemerintah mesti melakukan investigasi yang komprehensif atas polemik Al-Zaytun.
Langkah apapun yang akan diambil oleh pemerintah harus berdasarkan bukti-bukti faktual dan berlandaskan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SETARA memandang bahwa pemerintah seyogianya diorientasikan pada pengungkapan kebenaran, perlindungan keamanan warga negara dan negara, serta penegakan hukum.
SPEDA Ingatkan Gerakan Mahasiswa Jangan Terseret Isu Viral, Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset
“Sudah cukup banyak pandangan dan kajian yang memberikan sinyalemen awal keterkaitan Al Zaytun dengan NII,” kata Halili, Minggu (25/6/2023).
“Selain itu, eksistensi Al Zaytun yang kokoh hingga kini juga banyak dikaitkan oleh publik dengan ‘bekingan’ intelijen dan militer,” katanya.
Dia menegaskan, studi Human Security dan Security Sector Reform SETARA Institute mencatat, pada Pemilu 2004 kendaraan TNI bergerak dan melakukan mobilisasi massa guna melakukan pencoblosan di Kompleks Ponpes Al Zaytun.
Dalam konteks itu, investigasi yang komprehensif akan menjamin terpenuhinya hak publik untuk mengetahui dan mendapat kebenaran (right to know and to truth).
Kedua, kata dia, dalam pandangan SETARA Institute, pemerintah juga mesti bertindak adil. Pintu masuk yang paling strategis untuk mewujudkan keadilan dalam polemik Al Zaytun adalah berkenaan dengan afiliasi pimpinan dan sistem Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII) sebagaimana disebut pada poin sebelumnya.
Juga pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh entitas di dalam Al Zaytun, baik oleh individu maupun badan Al Zaytun sebagai Lembaga Pendidikan. Tindakan negara tidak boleh sekadar untuk memenuhi keinginan dan tuntutan massa.
“Ketiga, Pemerintah hendaknya tidak masuk terlalu dalam pada polemik sesat tidak sesatnya pandangan dan ajaran keagamaan yang dikembangkan disana dan kemungkinan mengambil langkah populis yang berangkat dari penghukuman sesat tersebut,” jelasnya.
“Keempat, SETARA Institute mengingatkan bahwa polemik Al Zaytun juga berkenaan dengan hak-hak atas pendidikan serta hak-hak atas perlindungan diri, integritas, dan keamanan warga negara di dalamnya, terutama 7000-an santri dan peserta didik disana. Mitigasi dampak dan asesmen kebutuhan harus dilakukan oleh pemerintah, bersamaan dengan investigasi komprehensif dan adil tersebut,” tukasnya.













