Koma.id – Kabar bocornya informasi soal skenario putusan tentang sistem proporsional tertutup yang diungkapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta publik tetap mempercayai Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan tugas sebagai penjaga konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi harus tetap diberi kepercayaan dalam bertugas sebagai penjaga konstitusi.” ujar Titi, dikutip dari RMOL, Senin (29/5/2023).
Titi mengatakan bahwa proses persidangan judicial review UU 7/2017 tentang Pemilu masih menunggu kesimpulan dari para pihak, baik pemohon atau pihak terkait. Bahkan tenggat waktunya sudah jelas sampai 31 Mei mendatang.
“Batas waktunya sampai 31 Mei 2023. Setelah itu baru dilakukan akan Rapat Permusyawratan Hakim guna membahas putusan,” kata Titi.
Titi berpendapat ingin tetap memberikan kepercayaan pada MK akan memutus secara mandiri dan merdeka sesuai dengan fakta persidangan dan argumen konstitusi yang solid.
Rumor yang banyak beredar sejak awal perkara ini, kata Titi, memiliki aspek politik sangat kuat. Maka dari itu, lembaga yang saat ini dipimpin oleh Anwar Usman itu tetap mengacu pada garis konstitusi yang benar.
“MK harus tetap berpegang pada pendiriannya serta komitmen penguatan demokrasi, kedaulatan rakyat, dan sistem politik Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana menghebohkan publik karena mengklaim mendapat informasi dari sumber yang memiliki kredibilitas bahwa hakim MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup. Bahkan, Denny mengatakan ada 6 hakim yang setuju tertutup dan tiga orang nantinya menyatakan dissenting opinion.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Mantan Ketua MK meminta polisi memeriksa Denny Indrayana, buntut pernyataan terkait dengan putusan hakim MK.












