Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
NasionalOpini

Anang Iskandar Dalam Pusaran Trending Topik Bahaya Narkoba Diantara Pesohor Negeri

Views
×

Anang Iskandar Dalam Pusaran Trending Topik Bahaya Narkoba Diantara Pesohor Negeri

Sebarkan artikel ini
Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar (kanan) dan Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Eko Riwayanto (kiri) memberi salam sebelum rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/3).
DR Anang Iskandar (Ahli Hukum Narkotika, mantan KA BNN)

Koma.id – Narapidana kasus narkoba mendominasi di Lapas Indonesia kembali trending, gara-garanya ada mantan narapidana narkoba, mengungkap hal ini. Kemudian, menyeret nama Menteri RI. Maka, urusan napi narkoba menjadi pembicaraan lagi.

Padahal, terlepas “heboh” itu beberapa penjara ada bisnis hitam. Bahkan ada yang memonopoli bisnis tertentu. Soal ini, kerap diingatkan sosok yang satu ini. Bagaimana pendekatan rehabilitasi bagi pada narapidana kasus narkoba sebagai salah satu jalan keluar mengurai permasalahan kelebihan kapasitas di seluruh penjara di Indonesia.

Silakan gulirkan ke bawah

Komjen Anang Iskandar. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sempat menjadi Kepala Bareskrim Polri. Purnawirawan polisi kelahiran Mojokerto, Jawa Timur, 18 Mei 1958 ini rutin dalam tulisannya mengingatkan pemerintah.

Tak jemu-jemu, mantan detektif Mabes Polri ini memaparkan situasi cegah narkoba. Termasuk, bagaimana mengatasi jumlah narapidana kasus narkoba menjadi salah satu faktor masalah overcrowded (kelebihan penghuni) di rumah tahanan ataupun lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Musibahnya berupa terjadinya over kapasitas lapas, terjadinya sakau dalam penjara, terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika didalam lapas, dan terjadinya residivisme kejahatan penyalahgunaan narkotika setelah selesai menjalani hukuman, serta meningkatnya jumlah penyalahguna narkotika dan meluasnya area penyalahgunaan narkotika hingga sampai desa-desa.

Anang Iskandar mengingatkan, salah satu jalan keluarnya adalah para pengguna narkotika, harusnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dan tidak dihukum menggunakan pendekatan pemenjaraan. Pemakai diarahkan pada aspek kesehatan, bukan lagi pemenjaraan.

Jenderal yang satu ini bahkan disebut ‘Bapaknya Rehabilitasi’, karena rajin mengingatkan, agar penanganan perkara kasus-kasus pemakaian narkotika diarahkan pada penyembuhan kesehatan lewat rehabilitasi. Soal keadaan overcrowded di lapas dan rutan yang didominasi oleh pelaku tindak pidana narkotika.

Mencegah peredaran narkoba, dalam Undang-Undang Narkotika terus dilakukan jenderal polisi yang hobi menulis. Sosok yang gemar menuangkan buah pikirannya ke dalam karya jurnalistik, baik melalui terbitan buku maupun artikel-artikel yang dimuat di sejumlah media massa.

Apakah Ada Solusi Jitu dalam Menanggulangi Masalah Narkotika?
Ada, solusinya adalah penanggulangan kejahatan narkotika secara balance approach, artinya antara penanggulangan terhadap penyalah guna sebagai demand dan penanggulangan terhadap pengedar sebagai supplay peredaran gelap narkotika harus seimbang.
Pertama, penyalah guna narkotika sebagai demand-nya peredaran gelap narkotika ditanggulang dengan pendekatan non pidana menampakan penegakan hukum.

Bisa jelasnya lebih lanjut?
Maknanya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika itu mengutamakan wajib lapor pecandu, agar penyalahguna mendapatkan perawatan, supaya sembuh dan pulih, tanpa dilakukan penegakan hukum meskipun penyalah guna diancam secara pidana.

Kedua apa?
Pengedar ditanggulangi dengan pendekatan pidana secara keras terhadap pengedar dengan hukuman penjara dan perampasan aset hasil kejahatannya dengan pembuktian terbalik dipengadilan berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Apakah itu berarti pelaku kejahatan penyalahgunaan tidak ditangkap?
Yes, penyidik menghindari melakukan penangkapan, yang diutamakan adalah mendorong penanggulangan secara non pidana melalui wajib lapor pecandu, agar penyalah guna sembuh dan pulih dari sakit adiksi yang dideritanya.
Jika penangkapan terhadap penyalah guna tidak dapat dihindari maka penyidikan, penuntutan dan pengadilannya dilakukan secara rehabilitatif tanpa penahanan dan pemenjaraan.

Kenapa mengutamakan pendekatan non pidana sedangkan penyalah guna jelas diancam pidana?
Karena kejahatan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan kepemilikan atau penguasaan narkotika untuk dikonsumsi, pelakunya sakit adiksi ketergantungan narkotika, pelakunya juga tidak punya niat jahat dan tujuan penghukuman bukan membuat jera tapi untuk memulihkan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
Kalau seenaknya dilakukan penangkapan bisa jadi semangat menangkapnya bukan bertujuaan menanggulangi masalah narkotika sesuai tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Waktu Anda dilantik menjadi Kepala BNN, apakah kebijakan itu dilakukan?
Tentu saja. Dengan tugas mencegah masyarakat agar tidak menggunakan narkoba, menyetop pengguna untuk tidak mengkonsumsi narkoba dan merehabilitasi 4 Juta yang sudah terlanjur terkontaminasi narkoba, memberdayakan masyarakat, individu maupun kelompok, untuk melibatkan diri menjadi Subjek P4GN, dan memberantas jaringan peredaran gelap narkoba.

Apa arah kebijakan BNN yang disampaikan?
Melalui Commander Wish, saya sampaikan kepada seluruh jajaran BNN, dimana dalam commander wish tersebut berisi mengenai arahan untuk membangun kepemimpnan diri pada setiap strata organisasi BNN untuk menyeimbangkan antara unsur – unsur keteladanan, peningkatan kemampuan, team building dan keberhasilan setiap pelaksanaan tugas.
Hal ini menjadi penting bagi seluruh keluarga besar BNN dalam menjalankan tugas dan amanat yang diberikan oleh negara. Perlu dipahami, pengguna narkoba sebagai korban, mereka sudah kehilangan masa kini dan masa lalunya, jangan sampai kehilangan masa depannya.
Pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, sebagai realisasi dari dekriminalisasi dan depenalisasi pengguna narkoba menurut hukum positif.
Penyalahguna atau pecandu narkoba adalah orang sakit yang harus diobati, bukan dipenjara. Fungsi Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah menjamin penyalahguna atau pecandu narkotika untuk direhabilitasi. Bukan dipenjara. Akan tetapi, banyak hakim yang memilih untuk menjatuhkan pidana penjara kepada para pecandu Narkoba.
Ketidak samaan persepsi ini menyebabkan fungsi Pasal 103 tersebut tidak berjalan dengan maksimal. Kami sosialisasikan, pengguna narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara.

Tapi, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan penegak hukum dan masyarakat?
Walaupun mendapat tanggapan yang beraneka ragam namun akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Mahkumjakpol plus Mensos, Menkes, dan Ka BNN untuk bagaimana menangani penyala guna yang bermasalah dengan hukum (tidak mau melapor, dan tertangkap oleh penyidik).
Apalagi, dunia saat ini tren-nya adalah mendekriminalisasi pengguna narkoba yang diyakini lebih efektif dalam menyelesaikan masalah narkoba. Sebelum ada UU narkotika tahun 1976, di Indonesia boleh nge-ganja. Bakolak saat itu hanya fungsi koordinasi saja tidak represif.

Anda rajin menulis dan mensosialisasikan pecandu agar di rehabilitasi, memangnya negara punya dana?
Negara berkepentingan untuk itu. Itu kesadaran rehab bukan hanya saya, penyidik atau keluarga, tapi juga Kementerian Sosial dan Departemen Kesehatan. Masalahnya,
rehabilitasi tidak terintegrasi.
Ini kenapa menyadarkan, kok negara harus tanggung jawab. Taruhlah butuh Rp10 triliun, jumlah itu bisa disisihkan dari APBN kita yang Rp 2.000 triliun. Negara perlu prioritas hal ini. Agar negara jangan sampai memproduksi generasi narkotika. Kalau penyalahguna di penjara, itu akhirnya ke sana. Negara memproduksi generasi narkotika. Jadi negara bertanggungjawab supaya mereka sembuh, bisa melakukan interaksi sosial lagi. Supaya menjadi warga yang baik lagi. Bukan dipenjara.

Karena di penjara, dari penyalahguna bisa jadi bandar ya?
Beli tiap hari narkoba. Uang habis buat beli narkotika, lama-lama melarat apa engga? Coba jawab. Kalau sudah melarat, apakah lama-lama tidak jualan. Itu alasan logis. Kenapa saya berjuang di sini. Perjuangan saya itu. Negara harus bertanggung jawab, karena mengkriminalkan penyalahuna.

Bisa kasih contoh perkara narkotika yang pelakunya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai penyalahguna bagi diri sendiri tetapi dijatuhi hukuman penjara adalah perkara yang menimpa?
Kasus Nia Rachmadani cs, Catharine Wilson, Rhido Rhoma dan banyak, bahkan ribuan perkara narkotika sejenis yang dijatuhi hukuman penjara. Penyalahguna dijatuhi hukuman penjara berdampak buruk dan hanya membawa nestapa serta membawa musibah bagi penyalahguna, masarakat, bangsa dan negara.

Tulisan Anda seakan membantu penyalahguna atau figure pesohor Negeri ini, agar tak dipenjara, entah itu penyalahguna atau dalam tuntutan sebagai bandar?
Saya ahli hukum narkotika. Saya lurus saja sesuai hukum saja. UU narkotika itu melawan arus hukum pidana umum. Saya mensosialisasikan, pendapat yang kadang melawan arus,
Tujuannya mesejahteraan masyarakat, bagaimana orang tidak menjadi penyalahguna. Penegakan hukum penting, balance approach perlu digunakan. Kalau tidak ada demand, tidak ada bandar narkoba.

Kalau ada penyalahguna yang dimintai duit saat rehabilitasi gimana?
Jika di RSKO dan BNN yang melakukan itu tidak benar. Harusnya gratis. Tapi, jika dilakukan rehab swasta ya gimana, tidak bisa berbuat apa-apa. Rehabilitasi itu, sejatinya kewajiban negara, untuk membuat penyalahguna narkoba menjadi sembuh. Negara berkewajiban.

Sumber: Media Indonesia

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.