Koma.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada empat penyelenggara Pemilu Kabupaten Tolikara dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022.
Empat penyelenggara tersebut adalah Jundi Wanimbo, Elmus Wanimbo, dan Antonius Rumwarin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara) serta Daniel Jingga (Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara) sebagai Teradu I sampai IV.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dikutip Kamis (2/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Pemberhentian Sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” sambung Heddy.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan sebanyak tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 15 penyelenggara Pemilu.
Sementara, sebelas Teradu lainnya dalam perkara 45-PKE-DKPP/XII/2022 dan 48-PKE-DKPP/XII/2022 direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.
Heddy menjelaskan pemberhentian sementara ini dilakukan lantaran 4 orang penyelenggara pemilu tersebut belum merubah status PNS nya menjadi pemberhentian sementara yang mengakibatkan keempatnya menerima gaji ganda setiap bulannya.
Menurut Heddy, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya, pihak DKPP kemudian memberhentikan sementara keempatnya selama 30 hari kerja untuk mengurus pemberhentian sementara pada status PNSnya.
Diketahui, 4 orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Tidak hanya itu, bahkan hingga perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para teradu masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Disisi lain, Anggota Majelis, J. Kristiadi menilai keempat penyelenggara pemilu tersebut tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara status PNSnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan.
“DKPP menilai tindakan mereka terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah,” kata J. Kristiadi.
Tidak hanya itu, lanjut Kristiadi, pada Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara.
Para PNS yang menjadi Komisioner maupun anggota lembaga non-struktural, tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.
“Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, keempat penyelenggara pemilu tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis.












