Koma.id – Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni mengungkap sisi lain. Dimana seorang wanita penumpang mobil Audi A6 bernama Nur mengaku sebagai istri kedua seorang polisi.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan anggota polisi yang dimaksud wanita tersebut berinisial Kompol D.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya dilansir PMJNews, Selasa (31/1/2023).
Menurut Trunoyudo, Kompol D saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya. Anggota Polri berpangkat pamen ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungannya dengan Nur.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri,” ucapnya.
“Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.
Untuk proses terkait pelanggaran kode etik, lanjut Trunoyudo, Kompol D masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk soal pelaksanaan sidang kode etiknya.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” tukasnya.













