Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Buntut OJK Didapuk Jadi Penyidik Tunggal, GPII : Kebablasan! DPR Harus Revisi UU PPSK

Views
×

Buntut OJK Didapuk Jadi Penyidik Tunggal, GPII : Kebablasan! DPR Harus Revisi UU PPSK

Sebarkan artikel ini
Buntut OJK Didapuk Jadi Penyidik Tunggal, GPII : Kebablasan! DPR Harus Revisi UU PPSK
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koma.id – Kewenangan penyidikan tunggal kepada OJK sebagaimana diatur di UU PPSK dinilai Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) bermasalah. GPII membeberkan sejumlah alasan mengapa pemberian kewenangan penuh itu dinilai kebablasan.

“Pemberian kewenangan penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana jasa keuangan dalam UU PPSK adalah bentuk kebablasan,” kata Ketua Umum GPII, Masri Ikoni, Minggu (8/1/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menyampaikan pendapatnya berdasarkan analisis dari pakar hukum Dwidja Priyatno soal aturan dalam UU PPSK tidak boleh menyimpang dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai UU yang mengatur OJK sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana jasa keuangan bertentangan secara hukum.

“Berdasarkan pasal 6 KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b KUHAP dalam pelaksanaan tugasnya bereda di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Atas hal tersebut maka Polri adalah penyidik tunggal. Kalau penyidik lain yang membidangi bidang khusus OJK? Tidak dapat menjadi penyidik tunggal karena berdasarkan KUHAP itu menjadi ranah penyidik Polri,” imbuhnya.

Masri menilai OJK tidak bisa menjadi penyidik tunggal karena persoalan pidana di sektor jasa keuangan tidak berdiri sendiri. Menurut dia, ada rangkaian tindak pidana lain yang juga berkaitan.

“Nah, untuk tindak pidana lain apakah OJK bisa menyidiknya? Sudah pasti tidak. Proses Hukum yang tidak sesuai dengan Hukum bisa jadi masalah di kemudian hari,” tutur dia.

“Ketiga, OJK tidak bisa jadi penyidik tunggal karena bertentangan dengan pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b KUHAP dalam pelaksanaan tugasnya bereda di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Kata pengawasan memberi arti bahwa Polri adalah penyidik tunggal atau bisa juga penyidik utama,” beber Masri.

Baginya, OJK tidak bisa menjadi penyidik tunggal lantaran tugas penyidikan berbeda dengan auditing. Dia mengatakan penyidikan memerlukan formula dan cara baku yang didapatkan melalui pendidikan.

“Penyidikan adalah mengidentifikasi seseorang apakah seseorang tersebut sebagai pelaku/penjahat atau korban. Ini penting dalam rangka menjaga profesionalitas penyidikan. Jangan sampai proses penyidikan dianggap seperti pemeriksaan biasa,” tutur Masri.

Masri mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi UU PPSK secepatnya.

“Yang mengangkat penyidik dari OJK siapa? Bentuk Koordinasi hasil penyidikan OJK bagaimana? Apakah koordinasi lagi ke Polri atau langsung ke Kejaksaan atau bagaimana? Apakah ini sesuai dengan Hukum yang lain apa tidak?” ujar Masri.

“Ribetnya persoalan yang akan lahir dengan dijadikanya OJK sebagai penyidik tunggal maka Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk secepatnya meninjau dan merevisi kembali UU PPSK,” sambung dia.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.