Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan Perppu yang sah atau tidak melanggar aturan.
Penegasan itu diterangkan Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd. Cuitan tersebut juga menyampaikan alasan dirinya tidak mengkritik Perppu Cipta Kerja yaitu karena dirinya bukan akademisi.
“Salah melulu, Pak Said Didu ini. Begini: Seperti akademisi lain, kalau saya tidak (bukan) Menteri mungkin saja saya ikut mengkritik Ciptaker”>UU Ciptaker. Itu kan kebiasaan yang diklaim sebagai tugas akademisi, tetapi karena saya Menteri, (jadi) saya tahu diskusinya di Kabinet maka saya pastikan bahwa Perppu Ciptaker itu sah,” cuit Mahfud MD.
Cuitan yang diposting oleh Mahfud MD rupanya balasan atas pernyataan dari Said Didu.
Said Didu menyatakan bahwa Mahfud MD tidak dilibatkan dalam diskusi atau suaranya tidak didengar.
Usai Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Prioritaskan Konsolidasi Internal dan Pemetaan Masalah
“Artinya Menteri adalah pembantu Presiden dan kemungkinan besar prof @mohmahfudmd tidak dilibatkan atau tidak didengar,” cuit Said Didu.













