Koma.id – Pemerintah resmi membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor suku cadang pesawat serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global sekaligus menjaga daya saing industri nasional.
Menurut Haryo, insentif tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya produksi sehingga pelaku usaha memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan investasi, memperluas kapasitas produksi, dan mempertahankan kegiatan usahanya.
Untuk industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), tarif bea masuk 0 persen berlaku bagi impor barang dan bahan yang digunakan dalam kegiatan perawatan serta perbaikan pesawat udara. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan biaya operasional perusahaan MRO sehingga layanan perawatan pesawat di Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara lain.
Sementara itu, fasilitas bea masuk 0 persen juga diberikan untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Penurunan biaya bahan baku diharapkan meningkatkan efisiensi produksi industri petrokimia yang memasok kebutuhan berbagai sektor manufaktur.
PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Pelaksanaan fasilitas bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026, yang memuat kriteria serta tata cara pemanfaatan insentif bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara. Adapun perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026, termasuk untuk impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00.
Pemerintah berharap kebijakan fiskal tersebut dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor riil, sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi global.












