Koma.id– Komisi III DPR akan melibatkan akademisi hukum dari berbagai fakultas hukum di seluruh Indonesia dalam pembahasan RUU Perampasan Aset guna menghimpun masukan yang lebih luas.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya tidak hanya mengundang akademisi dari perguruan tinggi besar, tetapi juga universitas daerah, praktisi hukum berpengalaman seperti Hotman Paris, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, dan Ari Yusuf Amir, serta perwakilan BEM dari berbagai kampus.
Boni Hargens Nilai Langkah Kapolri Perkuat Sinergi Antar Lembaga Demi Stabilitas Nasional
“Praktisi antara lain misal yang kami sudah ajukan undangan adalah Pak Hotman Paris, Pak Maqdir Ismail, Pak Juniver Girsang, Pak Ari Yusuf Amir, banyak lagi,” kata Habiburokhman.
Gegara Kisruh Kasus Febri, Analis Desak Jaksa Agung, Menhan dan Dua Pejabat Tinggi Lainnya Mundur
Selain itu, DPR juga membuka ruang bagi mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri, termasuk mahasiswa di University of Cambridge dan King’s College London, untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU tersebut.
“Ada juga dua mahasiswa kita yang sedang PhD di Inggris, dan yang sedang post graduate di Inggris atas nama Ahmad Novindri Aji Sukma, ini dari University of Cambridge, Inggris. Kemudian juga M. Fisa Bilillah, mahasiswa post graduate LLM candidate di King’s College London,” kata dia.
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair 20 Juli













