Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Fahmy Radhi Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Pelanggaran DMO Batu Bara

Views
×

Fahmy Radhi Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Pelanggaran DMO Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Fahmy Radhi UGM
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Menurutnya, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk mencegah kembali terjadinya krisis pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik.

Fahmy menilai, persoalan pasokan batu bara bagi PT PLN (Persero) bukanlah masalah baru. Ia mengingatkan, pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir diduga dipicu oleh gangguan teknis pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta tersendatnya pasokan batu bara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, sektor industri memang masih dapat mengoperasikan generator set (genset) saat listrik padam, namun hal itu meningkatkan biaya operasional perusahaan. Sementara masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki genset terpaksa menggunakan lilin ketika pemadaman terjadi pada malam hari.

Menurut Fahmy, persoalan kekurangan pasokan batu bara sebenarnya pernah terjadi beberapa tahun lalu. Padahal pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018 yang mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan domestik, termasuk PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Namun, dalam praktiknya kewajiban DMO kerap tidak dipenuhi. Ketika harga batu bara dunia meningkat, banyak perusahaan lebih memilih mengekspor batu bara karena dinilai memberikan keuntungan lebih besar dibanding memasok ke PLN.

“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir,” jelasnya.

Karena itu, Fahmy mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran DMO yang dilakukan perusahaan tambang.

“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegas Fahmy.

Selain penegakan hukum, Fahmy meminta PLN segera memperbaiki tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara serta meningkatkan kualitas pemeliharaan PLTU agar gangguan serupa tidak terus berulang.

Ia juga mendorong pemerintah membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pemenuhan kewajiban DMO, sehingga jumlah maupun waktu pengiriman batu bara ke PLN dapat dipastikan sesuai kebutuhan.

“Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.

Fahmy menambahkan, perusahaan tambang yang terbukti melanggar kewajiban DMO tidak cukup hanya dikenai teguran administratif. Pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha agar menimbulkan efek jera dan menjamin ketahanan pasokan energi nasional.

Menurutnya, langkah tegas terhadap pelanggar DMO sangat penting untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional dan mencegah masyarakat kembali menjadi korban pemadaman listrik berkepanjangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.