Koma.id, Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, meluruskan beredarnya konten influencer Netha Viany yang menyoroti pemberian Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kapolri kepada Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Menurut Habib Syakur, narasi yang berkembang di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena seolah-olah penghargaan tersebut merupakan sesuatu yang tidak lazim. Padahal, dalam pandangannya, tradisi saling memberikan penghargaan antarlembaga negara maupun kepada kepala negara atas dukungan terhadap institusi bukanlah hal baru.
“Publik harus mendapatkan informasi yang utuh. Jangan hanya melihat potongan video atau narasi yang kemudian menggiring opini seolah ada sesuatu yang melanggar. Penghargaan seperti ini memiliki dasar dan merupakan bentuk apresiasi institusional,” kata Habib Syakur, hari ini.
Ia menjelaskan, Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dukungan terhadap penguatan keamanan nasional serta pengembangan institusi Polri. Penyematan medali kepada Presiden Prabowo dilakukan langsung oleh Kapolri dalam rangkaian Upacara Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026.
Habib Syakur juga mengingatkan bahwa praktik pemberian penghargaan oleh institusi negara kepada pejabat negara telah beberapa kali terjadi dalam berbagai pemerintahan. Menurutnya, penghargaan semacam itu merupakan bagian dari tradisi apresiasi institusional dan tidak otomatis dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum ataupun konflik kepentingan.
Ia menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberian penghargaan di lingkungan Polri juga memiliki dasar berupa ketentuan internal mengenai tanda kehormatan dan penghargaan institusi, sehingga pelaksanaannya bukan dilakukan secara sembarangan.
“Kalau ada kritik silakan disampaikan, tetapi harus berbasis data dan memahami konteks hukumnya. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat hanya demi mengejar viralitas,” ujarnya.
Habib Syakur mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta mengedepankan verifikasi terhadap sumber resmi sebelum menarik kesimpulan.
Habib Syakur juga menegaskan bahwa penganugerahan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana kepada Presiden Prabowo Subianto bukanlah preseden baru. Menurutnya, penghargaan yang sama sebelumnya juga pernah diberikan Polri kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 14 Oktober 2024, menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Jadi jangan dibangun narasi seolah-olah baru kali ini Presiden menerima penghargaan dari Kapolri. Faktanya, Presiden Joko Widodo juga pernah menerima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana. Artinya, ini merupakan bentuk penghargaan institusional yang sudah pernah dilakukan sebelumnya,” ujar Habib Syakur.
Ia menjelaskan, pemberian medali tersebut memiliki dasar hukum berupa Keputusan Kapolri Nomor Kep/1723/X/2024 tentang Tanda Kehormatan Keamanan dan Keselamatan Publik yang menjadi dasar penganugerahan kepada Presiden Joko Widodo. Sementara penganugerahan kepada Presiden Prabowo merupakan bagian dari tradisi penghargaan institusi Polri kepada pihak yang dinilai memiliki jasa luar biasa dalam mendukung pengembangan organisasi, perlindungan masyarakat, pelayanan publik, serta penegakan hukum.
Menurut Habib Syakur, dalam berbagai institusi negara, pemberian tanda kehormatan kepada pejabat negara, tokoh masyarakat, maupun pihak lain yang dinilai berjasa merupakan praktik yang lazim. Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi media sosial yang mengesankan seolah pemberian penghargaan tersebut merupakan sesuatu yang menyimpang.
“Kritik tentu boleh, tetapi harus dibangun di atas data dan fakta. Jangan sampai opini yang berkembang justru mengaburkan informasi yang sebenarnya sudah memiliki dasar dan pernah dilakukan sebelumnya,” pungkasnya.












