Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

ISESS Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara dan Desak Penyidikan Diperluas

Views
×

ISESS Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara dan Desak Penyidikan Diperluas

Sebarkan artikel ini
ISESS Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara dan Desak Penyidikan Diperluas
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. (Foto/Istimewa)

Koma.id Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pasokan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Menurutnya, pengusutan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh mengingat dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional.

Silakan gulirkan ke bawah

Kemudian, penyidik tidak hanya dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga mengembangkan penyidikan dengan berbagai instrumen hukum lain apabila ditemukan hubungan kausal antara manipulasi pasokan batu bara dengan terganggunya pelayanan publik maupun operasional objek vital nasional.

Selain itu, penyidik juga dapat mempertimbangkan pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum atau mengganggu pelayanan publik, tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan, manipulasi spesifikasi barang apabila terdapat rekayasa kualitas batu bara, hingga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila hasil dugaan korupsi dialihkan atau disamarkan.

“Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” kata Bambang saat dikonfirmasi Koma.id, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bambang, dalam perspektif keamanan kontemporer, sistem kelistrikan merupakan infrastruktur vital yang menopang berbagai layanan strategis negara, mulai dari pelayanan kesehatan, telekomunikasi, transportasi, sistem pembayaran digital, industri, pertahanan, hingga pelayanan pemerintahan.

Karena itu, dugaan korupsi yang berdampak pada terganggunya pasokan energi tidak hanya dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman terhadap keamanan ekonomi dan infrastruktur kritis nasional.

“Dengan kata lain, apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Dan ini harus diungkap agar tak terulang ke depan,” ujarnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.