Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

OJK Pangkas Waktu Pembaruan SLIK Jadi 3 Hari

Views
×

OJK Pangkas Waktu Pembaruan SLIK Jadi 3 Hari

Sebarkan artikel ini
Friderica Widyasari Dewi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. (Foto / Istimewa)

Koma.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas waktu pembaruan data pelunasan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi maksimal tiga hari kerja setelah utang dilunasi. Sebelumnya, proses pembaruan data tersebut dapat memakan waktu sekitar satu bulan hingga satu setengah bulan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Juli 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan percepatan pembaruan data dilakukan untuk mengatasi keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengajukan kredit baru karena status pelunasan belum segera tercatat dalam SLIK.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sekarang tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas,” kata Friderica, dikutip Selasa (7/7/2026).

Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah. Dengan data SLIK yang lebih cepat diperbarui, masyarakat yang baru melunasi pinjaman tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun fasilitas pembiayaan lainnya.

Selain sektor perumahan, percepatan pembaruan data juga diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha baru.

Tak hanya mempercepat pembaruan data, OJK juga menerapkan batas minimum (threshold) informasi kredit yang ditampilkan dalam SLIK, yakni di atas Rp1 juta. Kebijakan ini bertujuan agar informasi yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam menilai calon debitur menjadi lebih relevan dan proporsional.

Friderica menegaskan dua kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pelaporan kredit nasional agar semakin berkualitas, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.

“Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri agar semakin berkualitas,” ujarnya.

Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan diterima atau ditolaknya permohonan kredit. Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank atau lembaga jasa keuangan dengan mempertimbangkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Dengan kebijakan baru ini, debitur yang telah melunasi kewajibannya diharapkan dapat lebih cepat memperoleh akses pembiayaan baru tanpa harus menunggu pembaruan data SLIK dalam waktu yang lama.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.