KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pemerintah mengusut tuntas kematian dua peserta latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Ia juga meminta program pelatihan militer bagi warga sipil tersebut dihentikan karena dinilai tidak relevan dengan tujuan pengelolaan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam keterangannya pada Rabu (24/6/2026), Usman Hamid menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua warga yang mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan.
“Kami berduka atas meninggalnya dua warga saat mengikuti latihan dasar militer bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih,” kata Usman.
Menurutnya, kematian peserta dalam program pemerintah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka. Ia menyoroti waktu pengungkapan informasi oleh pemerintah yang baru disampaikan kepada publik beberapa hari setelah kedua peserta dimakamkan.
“Patut disayangkan warga harus meregang nyawa hanya karena mengikuti pelatihan program pemerintah yang bermasalah sejak awal. Lebih bermasalah lagi adalah mengapa Kementerian Pertahanan baru mengungkap ke publik setelah beberapa hari mereka dimakamkan?” ujarnya.
Usman menegaskan keluarga korban dan masyarakat berhak mengetahui secara jelas penyebab kematian kedua peserta, termasuk pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Karena itu, Amnesty International Indonesia meminta dilakukan investigasi independen agar seluruh fakta dapat terungkap secara transparan.
“Ada banyak kejanggalan. Keluarga korban dan publik memiliki hak untuk mengetahui penyebab kematian dan mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih jauh, Amnesty International menilai tragedi tersebut menjadi peringatan serius terhadap meningkatnya pendekatan militeristik dalam ruang sipil. Usman berpendapat pelatihan militer bagi calon pengelola koperasi dan kampung nelayan sejak awal merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Menurutnya, para calon pengelola koperasi justru membutuhkan pendidikan yang berorientasi pada keterampilan manajemen usaha, tata kelola organisasi, dan komunikasi yang partisipatif, bukan pelatihan yang menitikberatkan pada aspek fisik dan kedisiplinan ala militer.
“Yang diperlukan adalah pelatihan keterampilan manajemen usaha dan komunikasi yang dialogis, bukan pelatihan militer yang berbasis kekuatan fisik dan komunikasi monologis,” kata Usman.
Ia juga mengingatkan bahwa dominasi militer dalam ruang sipil pernah menjadi bagian dari praktik pemerintahan pada masa lalu yang berujung pada berbagai persoalan demokrasi dan hak asasi manusia. Karena itu, pemerintah diminta tidak mengulangi pendekatan serupa melalui program-program sipil.
Amnesty International menilai kewajiban mengikuti latihan dasar kemiliteran bagi sekitar 35 ribu calon pengelola KDKMP dan KNMP merupakan kebijakan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Terlebih, porsi pelatihan disebut lebih banyak menitikberatkan pada aspek kedisiplinan dan bela negara dibandingkan penguatan kapasitas manajerial yang menjadi kebutuhan utama pengelolaan koperasi.
Usman juga menyoroti bahwa prinsip pengelolaan koperasi sejatinya berlandaskan demokrasi dan partisipasi anggota sebagaimana diamanatkan oleh pemikiran Mohammad Hatta serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Keputusan tertinggi berada pada rapat anggota, bukan pada sistem garis komando yang hierarkis layaknya militer,” ujarnya.
Karena itu, Amnesty International mendesak pemerintah segera menghentikan program latsarmil bagi calon pengelola koperasi dan menggantinya dengan pendidikan yang fokus pada kemampuan manajerial, bisnis koperasi, serta pemberdayaan masyarakat yang lebih humanis.
“Ini tragedi dan harus ada investigasi independen atas kematian mereka. Apalagi Kementerian Pertahanan mengklaim keduanya telah melalui pemeriksaan kesehatan yang menyatakan mereka memenuhi syarat untuk menjalani pelatihan tersebut,” kata Usman.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengungkap dua peserta program latihan dasar kemiliteran calon pengelola KDKMP dan KNMP meninggal dunia saat mengikuti pelatihan di satuan pendidikan TNI. Seorang peserta berinisial AM (Anisa Muyassaroh) yang mengikuti pendidikan di Balikpapan dilaporkan meninggal akibat heat stroke, sementara peserta berinisial YMT (Yonanda Muhammad Taufiq) yang mengikuti pelatihan di Baturaja dinyatakan meninggal dunia akibat cardiac arrest atau henti jantung.
Program yang dimulai pada 17 Juni 2026 itu diikuti lebih dari 35 ribu calon pengelola koperasi dan kampung nelayan dari berbagai daerah di Indonesia dengan durasi pelatihan selama 45 hari, terdiri atas 30 hari pelatihan kedisiplinan dan bela negara serta 15 hari pelatihan manajerial.













