Koma.id– Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Saiful Mujani merupakan bagian dari aspirasi politik yang sah dan dilakukan secara damai tanpa kekerasan.
“Apa yang disampaikan Saiful Mujani adalah aspirasi politik yang dilakukan secara damai tanpa kekerasan. Itu adalah bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” kata Usman Hamid, saat dikonfirmasi Koma.id.
Lebih lanjut, Amnesty International kata Usmand menilai ekspresi politik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Sementara terkait tuduhan makar yang dialamatkan kepada Saiful Mujani, sangatlah tidak berdasar.
“Aspirasi atau ekspresi politik tersebut sama sekali tidak menggunakan kekerasan. Jadi, negara tidak bisa melihat aspirasi tersebut dengan kriminalisasi lewat pasal karet perkara makar,” tegasnya.
Usman juga mendorong munculnya petisi safe Saiful Mujani. Dukungan ini diberikan mengingat yang bersangkutan telah membantah tuduhan makar dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia.
“Saya mendukung petisi pro Saiful Mujani,” tandasnya.












