Koma.id, Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, mendukung usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri yang sedang dibahas dalam Revisi Undang-Undang Polri. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilihat dari perspektif pelayanan publik dan kebutuhan institusi, bukan semata-mata sebagai upaya memperpanjang masa jabatan.
Fernando Emas menilai bahwa anggota Polri yang telah mengabdi puluhan tahun memiliki pengalaman yang sangat berharga dalam menjaga keamanan, menyelesaikan konflik sosial, hingga membangun hubungan dengan masyarakat. Pengalaman tersebut tidak dapat digantikan begitu saja oleh personel yang baru memasuki masa dinas.
“Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan adalah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat. Semua itu biasanya terbentuk melalui proses pengabdian yang panjang,” ujar Fernando Emas, hari ini.
Ia menjelaskan, di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks, negara membutuhkan personel yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga kematangan dalam mengambil keputusan. Karena itu, usia pensiun Bintara hingga 59 tahun dan Perwira hingga 60 tahun masih dinilai relevan selama tetap disertai evaluasi kesehatan dan kinerja yang ketat.
Menurut dia, masyarakat juga perlu melihat bahwa harapan hidup dan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia saat ini terus meningkat. Banyak aparatur negara maupun profesional di berbagai bidang yang masih aktif dan produktif pada usia mendekati 60 tahun.
“Selama seseorang masih sehat, profesional, dan mampu menjalankan tugas dengan baik, maka pengalamannya masih sangat dibutuhkan. Yang harus menjadi ukuran adalah kompetensi dan kinerja, bukan semata-mata angka usia,” katanya.
Ia juga menilai usulan pemerintah yang membedakan usia pensiun antara Bintara dan Perwira memiliki dasar yang logis karena berkaitan dengan sistem pembinaan karier dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Fernando berharap pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan tersebut haruslah untuk memperkuat kualitas pelayanan kepolisian, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga secara optimal.
“Pada akhirnya yang diharapkan masyarakat adalah pelayanan yang semakin baik. Jika pengalaman dan kompetensi anggota Polri yang masih produktif dapat dimanfaatkan lebih lama untuk melayani rakyat, maka hal itu patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat institusi dan pelayanan publik,” pungkasnya.













