Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Berhasil Dimediasi Polri, 131 Buruh Dapat Kompensasi PHK dan Tunggakan Upah Rp10 Miliar

Views
×

Berhasil Dimediasi Polri, 131 Buruh Dapat Kompensasi PHK dan Tunggakan Upah Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Desk Ketenagakerjaan Polri Memediasi Sengketa Ketenagakerjaan Pt Kerta Gaya Pusaka Dengan 131 Pekerja Terkait Kompensasi Phk D 1780797207421 169

Koma.id, Jakarta – Polri berhasil memediasi konflik ketenagakerjaan terkait pembayaran kompensasi PHK dan upah kepada seratusan buruh. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan akan membayar kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 buruh senilai Rp 10 miliar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan mediasi digelar pada Rabu (3/6/2026). Permasalahan ketenagakerjaan yang dimediasi melibatkan PT Kerta Gaya Pusaka dengan 131 pekerja yang didampingi serikat buruh.

Silakan gulirkan ke bawah

“(Pekerja) telah di-PHK dan belum dibayar kompensasi PHK serta kekurangan upah yang sudah terjadi sejak tahun 2021,” kata Irhamni, Minggu (7/6/2026).

Mediasi tersebut dihadiri Irhamni yang juga menjabat sebagai Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri. Selain itu, hadir pula Andi Gani Nena Wea selaku Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan beserta para pekerja dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.

“Akhirnya diperoleh titik temu bahwa perusahaan akan membayar kompensasi PHK dan upah kepada 131 pekerja sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya.

Menurut Irhamni, keberhasilan ini menjadi bukti peran Polri dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, masalah ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog untuk mewujudkan keadilan restoratif.

“Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata peran Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat dengan memastikan penegakan hukum yang dilakukan mengedepankan dialog agar terwujud keadilan restoratif serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Indonesia,” katanya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.