KOMA.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan judi online internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai pengungkapan kasus dengan 320 WNA dan satu WNI sebagai tersangka merupakan salah satu operasi pemberantasan judi online terbesar yang pernah dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan
“Penangkapan terhadap 320 WNA sindikat judi online oleh Dittipidum Bareskrim Polri merupakan yang terbesar dan terbanyak dalam sejarah Indonesia. Ini menjadi capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan judi online yang meresahkan masyarakat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Sugeng, keberhasilan tersebut melampaui sejumlah pengungkapan kasus judi online yang pernah dilakukan aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mencontohkan operasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Bali pada 2023 yang saat itu berhasil menangkap 37 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online.
Selain itu, publik juga sempat dikejutkan dengan terbongkarnya kasus dugaan keterlibatan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2024 yang berkaitan dengan pengamanan situs judi online tertentu agar tidak diblokir.
Namun, menurut IPW, operasi yang berhasil menjaring ratusan WNA dalam satu lokasi menjadi catatan tersendiri dalam sejarah penegakan hukum terhadap kejahatan judi online di Indonesia.
Sugeng secara khusus memberikan apresiasi kepada penyidik Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang dinilai berhasil melakukan pemetaan dan analisis secara matang sebelum operasi penangkapan dilakukan.
Menurutnya, pengungkapan jaringan internasional dengan jumlah target operasi mencapai ratusan orang tentu memerlukan perencanaan, koordinasi, dan kehati-hatian yang tinggi.
“Keuletan dan kemampuan analisis penyidik dalam membongkar jaringan sebesar ini patut diapresiasi. Operasi dengan sasaran ratusan orang bukan pekerjaan yang mudah dan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan 321 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional saat penggerebekan di sebuah gedung di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Berdasarkan data yang disampaikan Dittipidum Bareskrim Polri, para tersangka berasal dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur.
Rinciannya terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia.
Para WNA tersebut selanjutnya dititipkan di rumah detensi imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski mengapresiasi pengungkapan tersebut, IPW meminta Polri tidak berhenti pada penangkapan para operator maupun pelaku lapangan.
Sugeng menilai penyidik perlu mengembangkan perkara untuk mengungkap aktor intelektual, pengendali jaringan, hingga bandar besar yang berada di balik operasional judi online lintas negara tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memutus mata rantai bisnis ilegal yang selama ini merusak kehidupan sosial masyarakat.
“IPW mendorong Polri untuk mendalami siapa aktor intelektual dan bandar-bandar besar di balik jaringan ini. Judi online merupakan kejahatan yang sangat merusak mental masyarakat dan banyak menimbulkan persoalan ekonomi maupun sosial,” tegas Sugeng.
Ia berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pemberantasan judi online yang saat ini masih menjadi salah satu ancaman serius di ruang digital Indonesia.













