Koma.id, Jakarta — Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendorong agar pemerintah dan DPR segera merevisi aturan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI. Desakan ini mencuat menyusul kasus penyiraman air keras yang diduga dilakukan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Politikus PDIP tersebut menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum penting untuk mempercepat revisi UU TNI, khususnya terkait mekanisme peradilan militer. Ia menyebut, selama aturan yang ada belum diubah, seluruh tindak pidana yang melibatkan anggota TNI—baik dalam kapasitas militer maupun sipil—akan tetap diproses melalui pengadilan militer.
“Selama Undang-Undangnya belum dirubah, ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Meski demikian, ia menekankan pentingnya perubahan regulasi agar tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI dapat diproses di pengadilan sipil. Menurutnya, hal ini penting untuk menjamin transparansi dan rasa keadilan publik, termasuk dalam penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus.
Hasanuddin juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan agar revisi UU TNI, khususnya terkait peradilan militer, segera direalisasikan.
“Harus ada tekanan dan pengertian dari semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mendesak pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara penyiraman air keras terhadap Andrie seharusnya dilakukan melalui peradilan umum.
Menurut Dimas, kasus tersebut merupakan tindak pidana umum sehingga lebih tepat jika diadili di pengadilan sipil, bukan militer.
“Kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum peradilan umum,” ujarnya.












