Koma.id– Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Melalui enam surat yang disampaikan, koalisi juga menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan dibawa ke peradilan umum, bukan militer. Almas Ghaliya Putri Sjafrina menegaskan, meski pelaku berasal dari militer, kasus ini merupakan pidana umum sehingga harus tunduk pada peradilan sipil sesuai undang-undang.
Desakan ini muncul setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer, yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Di sisi lain, pernyataan Presiden Prabowo terkait rencana “menertibkan” pengamat memicu kritik luas dari masyarakat sipil. Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti dan aktivis 98 Ridwan Darmawan, menilai narasi tersebut berbahaya karena berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan mempersempit ruang demokrasi. Mereka menyoroti meningkatnya kriminalisasi terhadap aktivis serta penurunan kualitas demokrasi Indonesia, yang tercermin dari berbagai indikator global.
“Sudah lebih dari seribuan anak muda menghadapi proses hukum karena sikap kritis mereka. Apakah ini belum cukup? Apakah pemerintahan ini akan dikenang sebagai rezim yang paling banyak menahan warganya karena kritik? Apakah kita sedang menyaksikan pengulangan sejarah seperti masa lalu, ketika warga dipenjara karena keberaniannya bersuara?” kata Ray.







