KOMA.ID, JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan sekaligus mantan politisi PSI, Mohamad Guntur Romli, memberikan analisis hukum terkait pernyataan Prof. Saiful Mujani mengenai “konsolidasi untuk menjatuhkan” pemerintahan. Dalam keterangannya, Guntur Romli meninjau apakah pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghasutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru.
Guntur Romli menjelaskan bahwa dalam Pasal 246 KUHP 2023, seseorang baru dapat dipidana jika menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan. Ia menilai pernyataan Saiful Mujani harus dilihat secara kontekstual, terutama terkait metode konsolidasi yang dimaksud.
Polda Metro Amankan Dua Pembawa Bom Molotov Saat Hendak Gabung Demo Mahasiswa UI di Banhil
“Jika konsolidasi yang dimaksud adalah gerakan massa damai, petisi, atau upaya konstitusional (seperti mendesak DPR), maka unsur ‘melawan dengan kekerasan’ tidak terpenuhi,” tulis Guntur Romli dalam rilisnya, Sabtu (11/4/2026).
Koalisi Sipil Kritik Pengerahan TNI dan Komcad Saat Demo Mahasiswa, Sebut Langkah Keliru dan Ilegal
Selain pasal penghasutan, Guntur juga menyinggung Pasal 263 dan 264 terkait penyebaran berita bohong yang memicu keonaran. Menurutnya, pernyataan Saiful Mujani lebih condong pada ekspresi intelektual daripada penyebaran hoaks.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk opini atau analisis politik mengenai efektivitas pemerintahan, bukan penyebaran fakta palsu. Lebih lanjut, ia mengutip aturan yang melindungi kebebasan berpendapat:
“KUHP 2023 memberikan ruang bagi kritik selama hal tersebut dilakukan untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Perlindungan Terhadap Akademisi
Terkait potensi jeratan delik penghinaan Presiden (Pasal 218), Guntur Romli berpendapat bahwa argumen yang disampaikan Saiful Mujani memiliki dasar akademis. Ia menekankan bahwa dalam KUHP Baru, kritik untuk kepentingan umum tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan.
“Sebagai akademisi, Prof. Saiful Mujani memberikan argumentasi mengapa ia merasa pemerintah saat ini bermasalah. Ini biasanya dikategorikan sebagai kritik kebijakan, bukan penghinaan pribadi,” jelasnya.
Menutup analisisnya, Guntur Romli menyimpulkan bahwa secara normatif, pernyataan Saiful Mujani sulit untuk dijerat dengan pasal penghasutan. Hal ini didasari oleh tiga poin utama: tidak adanya unsur kekerasan fisik, konteks diskusi yang berada dalam forum akademis (Halal Bihalal Para Pengamat), serta perlindungan hak demokrasi.
Guntur Romli menegaskan perbedaan mendasar antara penghasutan dan kritik dalam kerangka hukum terbaru. “Kritik: Adalah penilaian terhadap kebijakan atau kinerja yang didasarkan pada analisis dan bertujuan untuk perbaikan. Penghasutan: Adalah upaya aktif mendorong orang lain untuk melakukan aksi ilegal secara fisik,” pungkasnya.













