Koma.id– Polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta para jaksa yang menangani perkara tersebut. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan kasus.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas, yang kemudian memicu sorotan publik terhadap kinerja jaksa.
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang telah menggelar rapat dengan jajaran Kejari Karo untuk mendalami penanganan perkara tersebut. Kejagung pun bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik guna memastikan profesionalitas aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penarikan Kajari Karo dan tim jaksa terkait. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejagung sebagai bentuk konkret menjaga akuntabilitas dan integritas dalam penegakan hukum.
“Kami memberikan apresiasi atas langkah progresif Kejaksaan Agung yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi III. Ini penting sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya dikutip.







