Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Ternyata Gus Yaqut Lebaran di Rumah, Bukan di Rutan Seperti Tahanan Korupsi Lainnya

Views
×

Ternyata Gus Yaqut Lebaran di Rumah, Bukan di Rutan Seperti Tahanan Korupsi Lainnya

Sebarkan artikel ini
Yaqut Ditahan Kpk
Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tahanan KPK.

KOMA.ID, JAKARTA – Juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 itu sebelumnya dijebloskan ke Rumah Tahana (Rutan) KPK pada Kamis 12 Maret 2026 malam.

Silakan gulirkan ke bawah

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ucap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Dikatakan Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026.Atas permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” ujar Budi.

Namun Budi tak merinci alasan KPK mengabulkan pengalihan penahanan sementara yang membuat Yaqut merayakan hari Raya Idul Fitri 2026 (1 Syawal 1447 H) tak di Rutan KPK. Budi hanya memastikan proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” kata Budi.

KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Keduanya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dugaan rasuah keduanya dinilai merugikan keuangan negara dalam proses penentuan kuota haji. Apapun dugaan itu berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Namun, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sudah banyak pihak sudah diperiksa dalam proses pengusutan kasus ini. Mulai dari Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

Awal kasus ini mengemuka, Fuad Hasan bahkan masuk pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan. Saat itu Fuad dicegah pergi ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah.

Enam bulan berlalu, pencegahan Fuad ke luar negeri tak diperpanjang. Hanya Yaqut dan Ishfah yang masa cegahnya diperpanjang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.