Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

MK Perintahkan Perubahan UU Pensiun Pejabat Negara, Berlaku Maksimal 2 Tahun

Views
×

MK Perintahkan Perubahan UU Pensiun Pejabat Negara, Berlaku Maksimal 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Gedung Mk

Koma.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi mantan pejabat negara. Dalam putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/03), MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

MK menilai UU 12/1980 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan bertentangan dengan UUD 1945. “UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung kanal YouTube MK.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam putusan tersebut, MK memberi waktu dua tahun bagi pembentuk UU untuk menyusun regulasi baru. Selama masa transisi, UU 12/1980 masih berlaku demi kepastian hukum. Namun, jika dalam dua tahun tidak ada penggantian, maka UU tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

 MK memberikan sejumlah pedoman bagi pembentuk UU dalam merumuskan aturan baru, antara lain:

  • Substansi hak keuangan/administratif disesuaikan dengan karakter pejabat negara: hasil pemilu (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), maupun penunjukan/ pengangkatan (appointed officials).
  • Pengaturan harus menjamin independensi lembaga negara agar pejabat terlindungi dari tekanan yang memengaruhi integritas.
  • Besaran dan mekanisme pensiun mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
  • Pertimbangan apakah pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model “uang kehormatan” sekali bayar setelah masa jabatan berakhir.
  • Proses pembentukan UU wajib melibatkan pihak yang concern terhadap keuangan negara dan masyarakat sesuai asas partisipasi publik.

 Pemohon, Ahmad Sadzali dkk, menggugat sejumlah pasal dalam UU 12/1980, termasuk pasal 12, 16, 17, 18, dan 19. Mereka meminta agar ketentuan pensiun bagi pejabat hasil pemilu dinyatakan inkonstitusional serta frasa “meninggal dunia” dalam aturan pensiun dimaknai sebagai “seumur hidup”. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Sementara itu, gugatan serupa dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang meminta penghapusan pensiun anggota DPR tidak diterima. MK menegaskan, putusan kali ini sudah lebih dulu menyatakan UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diganti.

Dengan putusan ini, nasib uang pensiun pejabat negara akan ditentukan melalui UU baru yang wajib rampung dalam waktu dua tahun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.