Koma.id | Jakarta – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk periode Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi. Keputusan ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat, ASN, dan pekerja swasta dalam merencanakan aktivitas mudik maupun liburan.
Berdasarkan SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, cuti bersama Lebaran 2026 ditetapkan pada:
Alissa Wahid Bantah PBNU Punya Dapur MBG
- Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
Libur Lebaran berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, sehingga menciptakan periode libur panjang mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Rangkaian libur tersebut terdiri dari cuti bersama Nyepi, libur Nyepi, cuti bersama Idul Fitri, serta libur Idul Fitri.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah libur nasional sepanjang tahun, di antaranya Wafat Yesus Kristus (3 April), Idul Adha (27 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus), hingga Natal (25 Desember). Tiga cuti bersama tambahan ditetapkan pada 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Idul Adha), dan 24 Desember (Natal).
Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan. Skema Work From Anywhere (WFA) diberlakukan untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan.
Jadwal WFA ASN ditetapkan pada:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Meski demikian, penerapan WFA tidak berlaku menyeluruh. Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi ASN yang bekerja fleksibel dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan layanan publik. Sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan logistik tetap diwajibkan memberikan pelayanan langsung.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dengan kepentingan masyarakat luas. Libur panjang Lebaran 2026 diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dan Nyepi dengan tenang.








