Koma.id | Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) di dunia pendidikan. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian, pelajar dari tingkat SD hingga SMA/sederajat tidak diperbolehkan menggunakan chatbot instan seperti ChatGPT dalam proses pembelajaran.
Aturan ini ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Kamis (12/03). Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menjaga perkembangan kognitif anak agar tidak terganggu oleh ketergantungan teknologi.
Alissa Wahid Bantah PBNU Punya Dapur MBG
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno.
Dalam aturan tersebut, siswa tidak diperbolehkan menggunakan chatbot AI untuk mencari jawaban atau menyelesaikan tugas sekolah. Namun, AI tetap dapat dimanfaatkan dalam bentuk aplikasi pembelajaran yang dirancang khusus, seperti simulasi, robotik, atau teknologi interaktif lain yang mendukung proses belajar.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa jumlah anak pengguna internet di Indonesia sangat besar sehingga pengaturan ini penting untuk melindungi mereka dari risiko digital. “Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak,” tegas Meutya.
Selain pembatasan AI, pemerintah juga menerbitkan kebijakan terkait media sosial. Akun milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada delapan platform digital berisiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Pemerintah menegaskan langkah ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan platform digital.
Dengan adanya aturan ini, sekolah, guru, dan keluarga diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital secara tepat, sehingga anak-anak tetap mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter.








