Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pungutan terhadap calon jemaah haji sebesar sekitar Rp42 juta per orang untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pungutan tersebut diduga dilakukan melalui skema fee atau commitment fee bagi calon jemaah yang ingin memperoleh kuota tambahan haji khusus atau percepatan keberangkatan.
“Sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota TO atau TX,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dugaan Peran Staf Khusus Menag
Menurut penyidik, permintaan uang tersebut diduga melibatkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex. Ia disebut memerintahkan pejabat terkait di Kementerian Agama untuk mengumpulkan dana dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dana tersebut dikumpulkan dari biro perjalanan haji khusus, kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket perjalanan haji khusus yang mereka pilih.
KPK juga menemukan bahwa dalam proses pengisian kuota tambahan tersebut digunakan kode-kode tertentu untuk menandai calon jemaah yang bersedia membayar biaya tambahan agar dapat memperoleh kuota lebih cepat.
Praktik Terjadi pada 2024
Asep menyebut praktik pungutan tersebut diduga berlangsung dalam periode Februari hingga Juni 2024, berkaitan dengan pengisian kuota tambahan haji khusus yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang kemudian dimanfaatkan untuk menarik fee dari penyelenggara haji khusus.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Kamis (12/3), KPK juga melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.










