Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kemenkeu Puji Penegakan Hukum Bareskrim, Aset Judol Rp58,1 Miliar Jadi Penerimaan Negara

Views
×

Kemenkeu Puji Penegakan Hukum Bareskrim, Aset Judol Rp58,1 Miliar Jadi Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini
Site 1 Image 870x 69a949facc65c

Koma.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri atas penegakan hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online (judol) yang mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. Kemenkeu menjelaskan uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar dari kasus judol yang diserahkan Bareskrim turut membantu fiskal negara.

Dalam penanganan kasus itu, Bareskrim Polri menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Kemenkeu menilai langkah ini sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak pada optimalisasi penerimaan negara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus perjudian online (judol). Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara,” kata Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Sebagai informasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, khususnya dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan. Bareskrim Polri telah menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait TPPU dari judol untuk dieksekusi jaksa.

Sunawan juga mengapresiasi atas kolaborasi dari semua pihak yang mendukung pelaksanaan eksekusi uang sitaan judol ini sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Menurut Sunawan, kegiatan serah terima setoran aset judi online ini memiliki makna strategis dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya sebagai bagian dari fungsi untuk mengatur ketertiban masyarakat dan fungsi untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Uang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara merupakan hak negara yang selanjutnya dicatat, dibukukan, dan dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sunawan.

Sunawan menjelaskan seluruh penerimaan tersebut selanjutnya diproses melalui sistem penerimaan negara yang akuntabel dan transparan. Hal ini untuk mendukung kualitas pelaporan keuangan pemerintah dan menjaga kredibilitas APBN sebagai instrumen fiskal yang andal.

“Dari perspektif fiskal, optimalisasi PNBP ini berkontribusi dalam memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung kesinambungan fiskal, fiscal sustainability. Kami memandang bahwa keberhasilan pengelolaan uang sitaan ini tidak hanya diukur dari besaran nominal yang disetorkan, tetapi juga dari kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap tata kelola keuangan negara yang baik,” beber Sunawan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.