Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

Views
×

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

Sebarkan artikel ini
Mata uang Rupiah
Rupiah mata uang resmi yang berlaku di Republik Indonesia. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ke dalam daftar agenda strategis nasional. Kebijakan yang akan menyederhanakan nilai nominal rupiah ini ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kemenkeu menyiapkan empat RUU prioritas, salah satunya RUU Redenominasi, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Silakan gulirkan ke bawah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa redenominasi akan dilakukan melalui tahapan yang matang, dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027. Tujuannya untuk menyederhanakan sistem keuangan tanpa mengubah daya beli masyarakat,” ujar Purbaya, Jumat (8/11).

Redenominasi berarti penyederhanaan nilai nominal rupiah — misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 — tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat. Pemerintah menilai langkah ini akan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, memperkuat persepsi positif terhadap mata uang nasional, serta memudahkan transaksi dan pelaporan keuangan.

“Langkah ini bukan devaluasi. Tidak ada perubahan nilai ekonomi, hanya penyederhanaan angka agar sistem keuangan dan transaksi menjadi lebih efisien,” tambah Purbaya.

Dari pihak Bank Indonesia (BI), kebijakan redenominasi dianggap masih memerlukan waktu dan kesiapan sistemik. Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kita masih perlu melihat momentum yang tepat. Redenominasi membutuhkan kesiapan infrastruktur, sistem keuangan, serta sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata Dody.

Upaya redenominasi rupiah sebelumnya sempat tertahan karena belum memiliki landasan hukum yang jelas. Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar perubahan nilai nominal dapat dilakukan melalui penafsiran atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

MK menegaskan bahwa redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan lewat pembentukan undang-undang baru. Dengan demikian, penyusunan RUU Redenominasi oleh pemerintah menjadi langkah hukum yang diperlukan sebelum kebijakan dijalankan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.