Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Teddy Gusnaidi Dukung Polri Proses Hukum Mahasiswi ITB

Views
×

Teddy Gusnaidi Dukung Polri Proses Hukum Mahasiswi ITB

Sebarkan artikel ini
Sekar Mahasiswi ITB
Sekar Mahasiswi ITB yang ditangkap Bareskrim karena unggah foto Jokowi dan Prabowo ciuman.

KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda (Garda Republik Indonesia) Teddy Gusnaidi memberikan respons atas proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap seorang Mahasiswi ITB (Institut Teknologi Bandung) bernama Sekar Soci Shafira (SSS).

Ia ditangkap dalam kasus pembuatan meme Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo yang sedang berciuman bibir. Gambar tersebut merupakan rekayasa gambar dari Artificial Intelligence (AI).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Teddy, proses hukum terhadap Sekar merupakan langkah yang tepat, untuk memberikan pendidikan yang baik kepada publik agar tidak sembarangan membuat konten di media sosial.

“Orang yang yang mengunggah meme tidak pantas, yang kebetulan mahasiswa ITB, jangan dimaafkan, proses hukum wajib diteruskan dan mahasiswa tersebut wajib dipenjara jika terbukti,” kata Teddy.

Selain itu, Teddy juga menilai bahwa kasus-kasus penghinaan di ruang publik dan digital seperti yang dilakukan Sekar akan terus muncul ketika hukum tidak menindak tegas para pelaku. Alih-alih membuat kritikan, justru narasinya tidak sesuai dengan konteks kritik yang dimaksud, dan lebih kepada penghinaan semata.

“Kenapa? Karena penyebaran hoax, penyebaran fitnah dan kebencian bisa begitu marak di negara ini, penyebabnya adalah karena para pelaku selalu dimaafkan dan dibiarkan, selalu diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap agar Sekar diproses hukum, sehingga pembinaan dapat dilakukan dengan maksimal ketimbang hanya sekadar memaafkan, dan justru menjadi preseden buruk ke depan.

“Penyelesaian tindak pidana secara kekeluargaan adalah penyebab utama maraknya penyebaran hoax, fitnah dan kebencian di negara ini,” pungkasnya.

Sekar Ditahan di Rutan Bareskrim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) telah melakukan penangkapan terhadap seorang Mahasiswi ITB.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Saat ini, Mahasiswi tersebut tengah diproses hukum karena dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Pelanggaran yang dimaksud adalah soal UU ITE.

“Telah ditangkap, dan diproses hukum,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, Polri tengah menjerat Sekar Soci Shafira (SSS) dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago juga membenarkan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa Sekar Soci Shafira telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah, ditahan di Bareskrim,” kata Erdi, Sabtu (10/5/2025).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.