Koma.id – Kubu Roy Suryo cs meminta agar penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Permintaan itu disampaikan kubu Roy cs melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada.
Kuasa hukum Roy cs, Refly Harun mengatakan permintaan ini diajukan buntut pernyataan yang disampaikan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno selaku ahli yang mereka ajukan.
“(Yang) mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua,” tutur Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Refly lantas membacakan surat yang ditujukan kepada Irwasum. Dalam surat itu, kubu Roy cs juga menyatakan bahwa Eggi dan Damai diberikan SP3, maka para tersangka lain juga seharusnya mendapat perlakuan yang sama.
“Jadi yang ingin kami katakan adalah, dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan (LP) terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundel, satu nomor perkara. Jadi kalau LP-nya dicabut, maka otomatis semua gugur,” tutur Refly saat membacakan surat tersebut.
“Kecuali, kata Komjen Oegroseno, mantan Wakapolri, kalau pencabutan itu karena meninggal dunia. Dalam hal ini Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia, sehingga ketika LP terhadap dia dicabut, maka enam lainnya harusnya gugur juga,” lanjutnya.
Dalam kesempatan sama, Roy mengaku tidak akan menempuh Restorative Justice (RJ) meski meminta penyidikan kasusnya dihentikan.
“Enggak (mengajukan RJ), enggak akan. Kalau itu enggak, hal yang mustahil,” ucap dia.







